DOKTRIN
Untuk yang
butuh segala macam informasi tentang doktrin, ini hasil laporanku kemaren
tentang sumber-sumber hukum terutama doktrin. Okay,
SUMBER-SUMBER HUKUM
A.
Pengertian
Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala apa saja
yang menibulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu
aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
B.
Macam-macam
Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum dipahami dalam
beberapa pengertian.
·
Pertama, sumber
hukum sebagai asal usul hukum, asal usul teknis yuridis, seperti darimana
datangnya hukum, pengalaman yuridis macam apa yang kita ketahui dalam
masyarakat.
·
Kedua, adalah
asal usul teknis yuridis bukan dalam arti sejarawi, tetapi dasar-dasar
metafisiknya, misalnya, apa yang memberi pembenaran adanya hukum masyarakat?
Kehendak Tuhan, hukum kodrat, kesejahteraan umum?
·
Ketiga, sumber
hukum sebagai isi normative hokum yang berlaku, berbagai norma hukum yang
membentuknya. Pengertian ketiga ini dibagi dua, sumber material dan sumber
formal.
v Sumber
materil menyangkut dua pengertian. Di satu pihak, istilah itu menunjuk
faktor-faktor yang mempengaruhi isi reglementasi hukum, substansi hukum,
unsur-unsur yang memberi inspirasi kepada pembuat hukum, dan mempengaruhinya
dalam membuat hukum, seperti sejarah, perilaku masyarakat, peta hubungan
kekuatan-kekuatan sosial, lingkungan alam dan sebagainya. Di lain pihak,
istilah sumber material ini mengacu pada dasar berbagai norma hukum: yang
memberi pembenaran, yang memberi nilai atau validitas. Cicero
mengatakan, “Sumber pendasaran moral dan hukum adalah rasio (logos)”.
v Sumber
formal dimengerti sebagai berbagai ragam cara pemberlakuan hukum, maklumat,
atau dekrit, berbagai prosedur, perumusan norma hukum (misalnya tindakan hukum
unilateral atau kontraktual, yurisprudensi, dsb), atau dokumen-dokumen itu
sendiri, dan tindakan-tindakan pemberlakuan hukum lainnya.
Sumber hukum
formal antara lain:
1.
Undang-undang
(statue)
2.
Kebiasaan
(Custom)
3.
Keputusan-keputuan
hakim (jurisprudentie)
4.
Traktat
(treaty)
5.
Pendapat
sarjana hokum (doctrin)
C.
Sumber
Hukum: Doktrin
1.
Pengertian
Doktrin
Doktrin adalah teori-teori yang disampaikan oleh para sarjana hukum yang
ternama yang mempunyai kekuasaan dan dijadikan acuan bagi hakim untuk mengambil
keputusan. Dalam penetapan apa yang akan menjadi keputusan hakim, ia sering
menyebut (mengutip) pendapat seseorang sarjana hukum mengenai kasus yang harus
diselesaikannya; apalagi jika sarjana hukum itu menentukan bagaimana
seharusnya. Pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.
2.
Pendapat
Para Ahli Hukum (Doktrin)
a.
Aristoteles
Aristoteles adalah
salah satu ahli hukum yang mempunyai kontribusi yang cukup besar dalam
perkembangan ilmu hukum. Beberapa kontribusinya adalah sbb :
1)
Ia
memberikan definisi hukum yaitu “Particular law is that which each community
lays down and applies to its own members. Universal law is that the law of
nature”.
2)
Ia
membedakan antara keadilan distributif dengan keadilan korektif/remedial yang
merupakan dasar bagi semua pembahasan teoritis terhadap pokok persoalan.
Keadilan distributif mengacu kepada pembagian barang dan jasa kepada setiap
orang dengan kedudukannya dalam masyarakat dan perlakuan yang sama terhadap
kesederajatan di hadapan hukum (equality before the law). Jadi menurut Aristoteles
jika hak-hak dibagikan dan dalam hal tersebut terdapat dua orang yang sederajat
maka mereka harus diberikan hak yang sama.
3)
Dalam
bukunya yang berjudul “Rhetorica” yang merupakan petunjuk utama mengenai
cara-cara persidangan, ia menyarankan kepada para pihak yang berkepentingan
untuk menggunakan hukum alam jika hukum tertulis tidak menguntungkan mereka
tetapi harus memprioritaskan hukum tertulis daripada hukum tidak tertulis, jika
hukum positif menguntungkan satu pihak.
4)
Dalam “Politik”,
ia mengidentifikasikan keadilan dengan hukum positif, “sebab keadilan adalah
kebijakan yang bersifat politis; Negara diatur dalam peraturan-peraturan yang
adil dan peraturan-peraturan tersebut merupakan patokan dari apa yang benar”.
Dengan kata lain Aristoteles lebih suka memberi tekanan pada keadilan
legalitas atau keadilan positif daripada prinsip kebajikan yang kekal.
5)
Aristoteles mengajarkan
bahwa ada dua macam hukum, yaitu:
a)
Hukum yang
berlaku karena penetapan penguasaan Negara.
b)
Hukum yang
tidak tergantung dari pandangan manusia
tentang baik buruknya, hukum yang “asli”.
6)
Menurut Aristoteles
hukum alam adalah hukum yang oleh orang-orang berpikiran sehat dirasakan
sebagai selaras dengan kodrat alam.
b.
Grotius
1)
Memberi
definisi pada hukum yaitu, “law is a rule of moral action obliging to that
which is right”
2)
Berpendapat
bahwa konstitusi setiap negara didahului oleh suatu kontrak sosial, dimana
rakyat memilih bentuk pemerintahan yang menurut mereka paling cocok.
c.
Immanuel
Kant
Dalam buku “Categorical
Imperative”,Kant mengatakan “Berbuatlah dengan cara yang serupa
sehingga aksioma dari perbuatan anda dapat dijadikan hasil dari perbuatan umum.
Imperative ini merupakan dasar filsafat, moral dan filsafat hukum Kant. Seluruh
filsafat hukum Kant merupakan teori tentang”Hukum yang seharusnya ada”. Kant
menurunkan definisi hukumnya dari “Categorical Imperative” tersebut.
“ Hukum adalah keseluruhan kondisi,
dengan mana terhindar yang sewenang-wenang dari individu dapat digabungkan
dengan kehendak yang lain, dalam lingkup suatu hukum kebebasan”.
Kant juga berpendapat bahwa hukum hanya benar kalau setidak-tidaknya
memungkinkan seluruh penduduk menyetujuinya. Ia mendukung pemisahan kekuasaan
dan menentang hak-hak istinewa karena keturunan yang ditetapkan gereja dan
otonomi dari badan hukum; Ia juga mendukung kebebasan berbicara.
Tetapi karena orang tidak mempunyai hak untuk memberontak dalam keadaan apapun,
semua prinsip ini hanya merupakan petunjuk bagi pembuat dan pelindung
undang-undang. Fungsi negara yang pokok bagi Kant adalah sebagai
pelindung dan penjaga hukum.
Kant mengatakan
bahwa bukan tugas negara untuk membuat warganya bahagia sesuai dengan
penilaiannya, “Kalau penguasa membatasi diri pada tugasnya sendiri untuk
memelihara negara sebagai lembaga pengelola keadilan, serta mencampuri
kesejahteraan dan kebahagiaan warganya hanya sepanjang diperlukan untuk
menjamin tujuannya, dan di pihak lain, kalau warga diizinkan dan secara bebas
mengkritik tindakan-tindakan pemerintah tetapi tak pernah berusaha
menentangnya, maka kita memiliki kesatuan semangat kebebasan dengsan kepatuhan
kepada hukum dan loyalitas terhadap negara, yang merupakan suatu cita-cita
politik dari suatu negara.
Definisi Kant mengenai hukum tetap menjadi dasar semua konsepsi mengenai
hukum dan negara yang dapat disebut atomistik, yang menyangkal setiap ciri
organik dari negara dan dengan tegas memandang nehgara sebagai objek paling
penting dalam perkembangan hidup. Namun definisi Kant mengandung
kuman-kuman reformasi sosial sepanjang dibutuhkan oleh setiap individu untuk
hidup sesuai dengan kebebasan maksimum, dari tiap individu yang lain, yang
dapat dan harus ditafsirkan sesuai dengan keadaan sosial, suatu faktor yang
oleh Kant diabaikan. Konsepsi Kant mengenai hukum, akan
memperoleh kekuasaannya kembali jika gagasan-gagasan individualis dan
kosmololitan dinilai lebih tinggi daripada gagasan-gagasan organik dan
nasional.
d.
Jellinek
1.
Ia memberi
tiga tanda-tanda pokok ketentuan hukum sbb:
(a) Norma-norma untuk perilaku
luar dari seseorang terhadap orang lain.
(b). Norma-norma yang bergerak
dari kekuasaan luar yang diketahui.
(c). Norma-norma yang kekuatan
mengikatnya dijamin oleh kekuatan luar.
2.
Jellinek
meninjau negara dari dua segi yaitu, dari segi sosiologis dan yuridis, dalam
teorinya yang terkenal dengan nama “Zweiseiten Theorie” atau Teori Dua
Segi.
3.
Jellinek
memberikan uraian yang dengan jitu menggambarkan negara itu sebagai “Die mit
ursplunglicher Herrschermacht ausgestotte Verbandseinheit sershafter Menschen”,
atau negara itu ialah ”sekumpulan” manusia yang berkediaman tertentu dan
mempunyai kekuasaan asli untuk memerintah.
e.
John Austin
1)
Mendefinisikan
hukum yaitu peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang
berakal oleh makhuk yang berakal yang berkuasa atasnya.
2)
Mendefinisikan
kedaulatan yaitu jika seseorang yang berkuasa, yang tidak biasa tunduk pada
seseorang yang berkuasa yang sama, dipatuhi oleh sebagian besar dari masyarakat
tertentu yang menetapkan bahwa yang berkuasa adalah yang berdaulat pada
masyarakat itu, dan masyarakat (termasuk yang berkuasa) merupakan masyarakat
politik yang bebas. Jadi menurut Austin bahwa penguasa bisa individu,
atau badan, atau kumpulan individu.
f.
Prof. Mr.
Dr. L. J. van Apeldoorn
1)
Dalam
bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht”
(terjemahan Oetarid Sadino, S.H. dengan nama Pengantar Ilmiah Hukum), bahwa
adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut
hukum itu.
2)
Menurut Apeldoorn
dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse
Recht”, negara mengandung berbagai arti yaitu:
a)
Istilah
negara dipakai dalam arti “penguasa”, untuk menyatakan orang atau orang-orang
yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat
tinggal dalam suatu daerah.
b)
Istilah
negara kita dapati juga dalam arti “persekutuan rakyat”, yakni untuk menyatakan
sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah, dibawah kekuasaan yang tertinggi,
menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.
c)
Negara
mengandung arti “sesuatu wilayah tertentu”, dalam hal ini istilah negara
dipakai untuk menyatakan suatu daerah di dalamnya diam suatu bangsa dibawah
kekuasaan tertinggi.
d)
Negara
terdapat juga dalam arti “kas negara atau fiscus”;jadi untuk menyatakan harta
yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum misalnya dalam istilah
“domein negara”.
g.
Stammler
1)
Memberi
definisi kepada hukum dengan gayanya yang berat dan tidak menarik, sebagai
berikut:
a)
Mengkombinasikan
b)
Kedaulatan
c)
Kemauan yang
tidak dapat di ganggu gugat
2)
Tujuan Stammler
mengenai cita hukum yang benar adalah untuk mebantu menyusun konsepsi hidup
yang fundamental. Dalam bab yang memuat kesimpulan-kesimpulan dari bukunya “Theory
of Justice”, Stammler mencantumkan :
a)
Hukum yang
benar adalah titik universal tertinggi dalam setiap studi tentang kehidupan
sosial manusia.
b)
Hukum yang
benar adalah satu-satunya yang memungkinkan pemahaman keberadaan masyarakat
sebagai suatu kesatuan melalui suatu metode yang sah secara mutlak.
c)
Hukum yang
benar menunjukan jalan menuju persatuan dengan semua usaha dengan ciri
fundamental yang bertujuan pada kesadaran yang benar.
3)
Stammler membagi
prinsip-prinsip hukum yang benar ini dalam lima bagian:
·
Hak untuk
melaksanakan hubungan-hubungan hukum.
·
Batas-batas
kebebasan berkontrak.
·
Kewajiban-kewajiban
hukum yang benar.
·
Penentuan
transaksi yang benar.
·
Pembenaran
penghentian hubungan-hubungan hukum.
h.
Thomas
Aquinas
Beberapa
pendapatnya adalah:
1)
Hukum adalah
ketentuan akal untuk kebaikan umum yang dibuat oleh orang yang mengurus
masyarakat dan menyebarluaskannya.
2)
Negara
adalah suatu lembaga alamiah yang dilahirkan karena adanya kebutuhan-kebutuhan
sosial pokok dari manusia.
3)
Hukum alam
yang seumur dengan keberadaan umat manusia dan ditetapkan oleh Tuhan sendiri,
sudah tentu memiliki kewajiban yang lebih tinggi dari tiap hukum lain. Hukum
alam berlaku di seluruh alam semesta, di semua negara, dan di setiap waktu;
Hukum buatan manusia tidak boleh bertentangan dengannya. Semua hukum buatan
manusia bergantung pada landasan dari Tuhan dan hukum alam.
4)
Thomas
Aquinas berpendapat bahwa segala kejadian di alam dunia ini diperintah dan
dikemudikan oleh suatu “undang-undang abadi” (“lex eterna”) yang menjadi
dasar kekuasaan dari semua peraturan-peraturan lainnya.
i.
Thomas
Hobbes
1)
Hobbes memberikan
definisi tentang hukum, “Where as law, properly is the word of him, that by
right had command over others”.
2)
Hukum
alam—walaupun masih menduduki tempat terhormat Hobbes menyebut tidak
kurang dari 19 prinsip yang telah dicopot kekuatannya. Sebab semua hukum
tergantung dari sanksi. “Pemerintah tanpa pedang hanyalah kata-kata, dan sama
sekali tidak mempunyai kekuatan untuk membuat orang merasa aman”. Jadi semua
hukum yang sebenarnya adalah hukum sipil, hukum yang diperintahkan dan
dipaksakan oleh yang berkuasa.
3)
Hobbes
berpendapat bahwa gereja secara tegas dan tanpa syarat tunduk pada negara,
yaitu pemerintahan. Gereja mempunyai status hukum yang sama seperti badan
hukum, semua mempunyai pemimpin yang sama, yakni pemerintah.
4)
Hobbes berpendapat
bahwa, kekuasaan—ia lebih suka menyebutnya kerajaan tetapi bentuk pemerintahan
tidak begitu penting selama pemerintahan melakukan tugasnya, yakni memerintah
sama sekali tidak dilembagakan dan disahkan dengan sanksi yang lebih tinggi,
apakah itu hak Tuhan atau hukum alam, atau sesuatu yang lain. Pemerintah itu
murni dan semata-mata ciptaan yang bermanfaat oleh individu-individu yang
mendirikannya untuk menjaga agar individu-individu itu tidak saling
menghancurkan satu sama lain.
j.
Vishinsky
Hukum adalah
sebuah wadah peraturan-peraturan mengenai tingkah laku yang mengungkapkan
kehendak kelas yang memerintah, yang diletakkan dalam undang-undang, dan juga
mengenai adat kebiasaan yang diberi sanksi oleh negara dan dijamin dengan
kekuasaan yang memaksa untuk melindungi, memperkuat dan mengembangkan
hubungan-hubungan social seperti itu yang disukai oleh kelas penguasa.