Kamis, 02 Mei 2013

IDEALISME OBJEKTIF DAN IDEALISME THEIST



filsafat
IDEALISME OBJEKTIF DAN IDEALISME THEIST

Idealisme Objektif (Fichte-Scelling-Hegel)
Di dalam filsafat idealisme adalah doktrin yang mengajarkan bahwa hakikat dunia fisik hanya dapat dipahami dalam kebergantingannya pada jiwa (mind) dan spirit (roh). Idealisme secara umum selalu berhubungan dengan rasionalisme. Ini adalah mazhab epistemologi yang mengajarkan bahwa pengetahuan a priori atau deduktif dapat diperoleh manusia dengan akalnya. Lawan rasionalisme dalm epistimologi ialah empirisme yang mengatakan bahwa pengetahuan bukan diperoleh lewat rasio (akal), melainkan melalui pengalaman empiris.
Menurut pandangan subjektif, materi adalah sebagaimana yang dipahamioleh manusia. Menurut pandangan objektif, materi adalah ide dalam pikiran Tuhan, bebas dari tangkapan manusia. Demikian Barkeley. Sedangakan Kant menyebut dirinya sebagai idealis empiris , tetapi ia sebenarnya idealis transandental (transcendental idealist).
 Filosof yang dapat digolongkan sebagai filosof idealis cukup banyak. Berikut ini diuraikan tokoh penting dalam filsafat idealisme, yaitu Fichte, Schelling, dan Hegel.
Fichte (1762-1814)
Johann Gottlieb Fichte adalah filosof Jerman. Ia belajar teologi di Jena pada tahun 1780-88. Filsafat menurut Fichte haruslah di deduksi dari stu prinsip. Ini sudah mencukupi untuk memenuhi tuntutan pemikiran, moral bahkan seluruh kebutuhan manusia. Prinsip yang dimaksud ada di dalam etika: bukan teori, melainkan prateklah yang menjadi pusat yang di sekitarnyakehidupan diatur.
Menurut Fichte, dasar kepribadian kemauan; bukan kemauan irasional seperti pada Schopenhauer, melainkan kemauan yang dikontrol oleh kesadaran bahwa kebebasan diperoleh hanya dengan melalui kepatuhan kepada peraturan.
Fisafat bagi Fichte adalah filsafat hidup yang terleak pada pemilihan antara moral idealisme dan moral materialisme.
Reese (1980-172-3) membuat ringkasann filsafat fichte sebagai berikut.
1.                  Fichte amat banyak dipengarui oleh Kant.hassilnya ialah idealisme itu menjadi       idealisme yang berangkat dari kemauan moral.
2.                  Kurang tapat bila kita mengatakan bahwa seseorang memahami karena ia    memikirkan objek. Yang tepat ialah seseorang memahami karena ia melihat objek; dan ini, sebagaimana kita saksikan, adalah cara manusia memahami.
3.                  Fichte menyatakan bahwa keharusan terlibatnya segala sesuatu dalam         penempatan diri dalam Ego-absolut adalah suatu keharusan teologis dan keharusan dialektis.
4.                  Karena keharusan yang dilihatnya mula-mula dalam alam hanyalah keharusan         dalam pikiran, maka ia tidak begitu memperhatikannya.
5.                  Keunggulan kesadaran moral ialah tidak memerlukan contoh. Ia memerlikan           dunia yang disana kita bebas berbuat dan bertanggung jawab serta memenuhi          tugas kita satudengan yang lainnya. Itu adalah dunia spiritual yang tidak     ditentukan oleh ruang dan waktu.
6.                  Akan tetapi, mengapa kita mempercayai penginderaan? Kita berbuat demikian       agar kita mampu meningkatkan kebijakan kita dalam mengenali berbagai        kesulitan di dalam hidup ini.
7.                  Di belakang tugas dan kesadaran moral itu ada roh (spirit) dan moral, yang dapat   dikenali pada diri Tuhan, Tuhan sebagai Dunia, logos, bukan sebagai Pencipta             atau Penyebab. Tuhan Fichte itu disebut juga "Ada" (Being) atau absolut. Tuhan    itu kekal (eternal), maka ia mesti sempurna.
Schelling (1775-1854)
Friedrich Wilhelm Joseph schelling sudah mencapai kematangan sebagai filosof pada waktu ia masih sangat muda. Pada periode terakhir  dalam hidupnya ia mencurahkan perhatiannya pada agama dan mistik. Schelling membahas realitas lebih objektif dan menyiapkan jalan bagi idealisme absolut Hegel. Dalam pandangan Scelling, realitas adalah identik dengan gerakan pemikiran yang berevolusi secara dialektis. Pada Scelling, juga pada Hegel, realitas adalah proses rasional evolusi dunia menuju realisasinya pada suatu ekspresi kebenaran terakhir.
Reese (1980:511) menyatakan bahwa filsafat Schelling berkembang melalui lima tahap. (1) Idealisme subjektif, (2) Fisafat alam, (3) Idealisme transendental atau idealisme objektif, (4) Filsafat identitas, (5) Filsafat positif.
Hegel (1770-1831)
Hegel lahir pada tahun 1770 di Stuttgart. Pusat filsafat Hegel ialah konsep Geist (roh,spirit), suatu istilah yang diilhami oleh agamanya. Roh dalam pandangan Hegel adalah sesuatu yang real, kongkret, kekuatan yang objektif, menjelma dalam berbagai bentuk sebagai world or spirit (dunia roh), yang menempat pada objek-objek khusus. Di dalam kesadaran diri, roh itu merupakan esensi manusia dan juga esensi sejarah manusia. Dalil Hegel yang terkenal berbunyi "Semua yang real bersifat rasional dan semua yang rasional bersifat real."
Konsep filsafat Hegel seluruhnya historis dan relatif. Kunci filsafat Hegel terletak pada pandangannya tentang sejarah. Sejarah menurut Hegel, mengikuti jiwa dialektik. Untuk menjelaskan filsafatnya, Hegel menggunakan dialektika sebagai metode, yang dimaksut oleh Hegel dengan dialektika ialah mendamaikan, mengompromikan hal-hal yang berlawanan (Bertens, 1979:68).
Proses dialektika selalu terdiri atas tiga fase. Fase pertama (tesis) dihadapi antitesis (fase kedua), dan akhirnya timbul fase ketiga (sintesis). Sintesis baru segera menjadi sintesis baru, dihadapi oleh antitesis baru, dan menghasilkan sintesis baru. Dan sintesis baru ini segera pula menjadi tesis baru lagi, dan seterusnya.

Idealisme Theist (Pascal-Kant)
Blaise pascal di Clermont Prancis 19 Juni 1623. Pada tahun 1654 tanggal 23 tngah malam ia mengalami "fana" atau spiritual illuymination. Setelah peristiwa itu pascal mengkonsentrasikn dirinya pada pengabdian dirinya pada aktivitas keagamaan. Pascal meninggal di Paris 19 Agustus 1662 dalam usia 39 tahun.
Pemikirannya antara lain tentang: cara memperoleh pengetahuan, fisafat manusia, dan filsafat ketuhanan.
Kesimpulan filsafat Pascal antara lain ialah sebagai berikut.
1.                  Pengetahuan di peroleh melalui dua jalan, yaitu akal (reason) dan hati (heart);
2.                  Hati memiliki logika tersendiri;
3.                  Unsur terpenting dalam manusia ia kontradiksi; satu-satunya jalan memahami         manusia ialah jalan agama; pengetahuan-pengetahuan rasional tidak mampu       menyingkap manusia,pengetahuan rasional itu hanya mampu menangkap      objek-objek yang bebas dari kontradiksi;
4.                  Tuhan juga tidak dapat di pahami melaluiargumen metafisika, Tuhan hanya             dapat dipahami melalui hati.

Senin, 08 April 2013

musisi jalanan


wisata pacitan


Pesona Pantai Banyu Tibo Pacitan
Pesona alam itulah yang tersaji di pantai Banyu Tibo. Kawasan wisata baru ini Terletak di Desa Widoro Kecamatan Donorojo. Jika cuma air terjun biasa mungkin tidaklah sebegitu menarik, tetapi ada yang membuat Banyu Tibo menjadi sangat menarik, yaitu air terjun ini terletak tepat berada di tepi bibir pantai.Air terjun ini berasal dari sebuah sungai kecil yang jernih dan tidak pernah kering walaupun di musim kemarau. Aliran air inilah yang berakhir dengan terjun dan menyatu dengan debur ombak laut selatan disebuah teluk kecil yg dikelilingi batu karang. 


Gua Gong Pacitan
Desa Bomo, Kecamatan Punung, Pacitan, Jawa Timur.
Gua Gong adalah salah satu wisata yang wajib anda kunjungi jika anda sedang singgah di pacitan. Konon Gua Gong adalah salah satu Gua terindah di Asia. Terletak sekitar 30 km sebelah barat Pacitan,Keindahan gua ini akan menghipnotis anda, yang akan membuat anda terpukau akan pesonanya.Berjalan perlahan sambil mengabadikan momen dengan kamera anda, menembus lorong gua yang indah dengan stalaktit stalagmit berdiri kokoh menyangga rongga gua seakan membawa Anda ke dunia fantasi. 

Sabtu, 16 Februari 2013

sumber-sumber Hukum


DOKTRIN
Untuk yang butuh segala macam informasi tentang doktrin, ini hasil laporanku kemaren tentang sumber-sumber hukum terutama doktrin. Okay,
SUMBER-SUMBER HUKUM
                               
A.     Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menibulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

B.     Macam-macam Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum dipahami dalam beberapa pengertian.
·        Pertama, sumber hukum sebagai asal usul hukum, asal usul teknis yuridis, seperti darimana datangnya hukum, pengalaman yuridis macam apa yang kita ketahui dalam masyarakat.
·        Kedua, adalah asal usul teknis yuridis bukan dalam arti sejarawi, tetapi dasar-dasar metafisiknya, misalnya, apa yang memberi pembenaran adanya hukum masyarakat? Kehendak Tuhan, hukum kodrat, kesejahteraan umum?
·        Ketiga, sumber hukum sebagai isi normative hokum yang berlaku, berbagai norma hukum yang membentuknya. Pengertian ketiga ini dibagi dua, sumber material dan sumber formal.
v     Sumber materil menyangkut dua pengertian. Di satu pihak, istilah itu menunjuk faktor-faktor yang mempengaruhi isi reglementasi hukum, substansi hukum, unsur-unsur yang memberi inspirasi kepada pembuat hukum, dan mempengaruhinya dalam membuat hukum, seperti sejarah, perilaku masyarakat, peta hubungan kekuatan-kekuatan sosial, lingkungan alam dan sebagainya. Di lain pihak, istilah sumber material ini mengacu pada dasar berbagai norma hukum: yang memberi pembenaran, yang memberi nilai atau validitas. Cicero mengatakan, “Sumber pendasaran moral dan hukum adalah rasio (logos)”.

v     Sumber formal dimengerti sebagai berbagai ragam cara pemberlakuan hukum, maklumat, atau dekrit, berbagai prosedur, perumusan norma hukum (misalnya tindakan hukum unilateral atau kontraktual, yurisprudensi, dsb), atau dokumen-dokumen itu sendiri, dan tindakan-tindakan pemberlakuan hukum lainnya.
Sumber hukum formal antara lain:
1.      Undang-undang (statue)
2.      Kebiasaan (Custom)
3.      Keputusan-keputuan hakim (jurisprudentie)
4.      Traktat (treaty)
5.      Pendapat sarjana hokum (doctrin)

C.     Sumber Hukum: Doktrin
1.      Pengertian Doktrin
      Doktrin adalah teori-teori yang disampaikan oleh para sarjana hukum yang ternama yang mempunyai kekuasaan dan dijadikan acuan bagi hakim untuk mengambil keputusan. Dalam penetapan apa yang akan menjadi keputusan hakim, ia sering menyebut (mengutip) pendapat seseorang sarjana hukum mengenai kasus yang harus diselesaikannya; apalagi jika sarjana hukum itu menentukan bagaimana seharusnya. Pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.

2.      Pendapat Para Ahli Hukum (Doktrin)
a.      Aristoteles
Aristoteles adalah salah satu ahli hukum yang mempunyai kontribusi yang cukup besar dalam perkembangan ilmu hukum. Beberapa kontribusinya adalah sbb :
1)      Ia memberikan definisi hukum yaitu “Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is that the law of nature”.
2)      Ia membedakan antara keadilan distributif dengan keadilan korektif/remedial yang merupakan dasar bagi semua pembahasan teoritis terhadap pokok persoalan. Keadilan distributif mengacu kepada pembagian barang dan jasa kepada setiap orang dengan kedudukannya dalam masyarakat dan perlakuan yang sama terhadap kesederajatan di hadapan hukum (equality before the law). Jadi menurut Aristoteles jika hak-hak dibagikan dan dalam hal tersebut terdapat dua orang yang sederajat maka mereka harus diberikan hak yang sama.
3)      Dalam bukunya yang berjudul “Rhetorica” yang merupakan petunjuk utama mengenai cara-cara persidangan, ia menyarankan kepada para pihak yang berkepentingan untuk menggunakan hukum alam jika hukum tertulis tidak menguntungkan mereka tetapi harus memprioritaskan hukum tertulis daripada hukum tidak tertulis, jika hukum positif menguntungkan satu pihak.
4)      Dalam “Politik”, ia mengidentifikasikan keadilan dengan hukum positif, “sebab keadilan adalah kebijakan yang bersifat politis; Negara diatur dalam peraturan-peraturan yang adil dan peraturan-peraturan tersebut merupakan patokan dari apa yang benar”. Dengan kata lain Aristoteles lebih suka memberi tekanan pada keadilan legalitas atau keadilan positif daripada prinsip kebajikan yang kekal.
5)      Aristoteles mengajarkan bahwa ada dua macam hukum, yaitu:
a)      Hukum yang berlaku karena penetapan penguasaan Negara.
b)      Hukum yang tidak tergantung dari pandangan manusia
        tentang baik buruknya, hukum yang “asli”.
6)      Menurut Aristoteles hukum alam adalah hukum yang oleh orang-orang berpikiran sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat alam.


b.      Grotius
1)      Memberi definisi pada hukum yaitu, “law is a rule of moral action obliging to that which is right”
2)      Berpendapat bahwa konstitusi setiap negara didahului oleh suatu kontrak sosial, dimana rakyat memilih bentuk pemerintahan yang menurut mereka paling cocok.

c.       Immanuel Kant
Dalam buku “Categorical Imperative”,Kant mengatakan “Berbuatlah dengan cara yang serupa sehingga aksioma dari perbuatan anda dapat dijadikan hasil dari perbuatan umum. Imperative ini merupakan dasar filsafat, moral dan filsafat hukum Kant. Seluruh filsafat hukum Kant merupakan teori tentang”Hukum yang seharusnya ada”. Kant menurunkan definisi hukumnya dari “Categorical Imperative” tersebut.
“ Hukum adalah keseluruhan kondisi, dengan mana terhindar yang sewenang-wenang dari individu dapat digabungkan dengan kehendak yang lain, dalam lingkup suatu hukum kebebasan”.
      Kant juga berpendapat bahwa hukum hanya benar kalau setidak-tidaknya memungkinkan seluruh penduduk menyetujuinya. Ia mendukung pemisahan kekuasaan dan menentang hak-hak istinewa karena keturunan yang ditetapkan gereja dan otonomi dari badan hukum; Ia juga mendukung kebebasan berbicara.
      Tetapi karena orang tidak mempunyai hak untuk memberontak dalam keadaan apapun, semua prinsip ini hanya merupakan petunjuk bagi pembuat dan pelindung undang-undang. Fungsi negara yang pokok bagi Kant adalah sebagai pelindung dan penjaga hukum.
      Kant mengatakan bahwa bukan tugas negara untuk membuat warganya bahagia sesuai dengan penilaiannya, “Kalau penguasa membatasi diri pada tugasnya sendiri untuk memelihara negara sebagai lembaga pengelola keadilan, serta mencampuri kesejahteraan dan kebahagiaan warganya hanya sepanjang diperlukan untuk menjamin tujuannya, dan di pihak lain, kalau warga diizinkan dan secara bebas mengkritik tindakan-tindakan pemerintah tetapi tak pernah berusaha menentangnya, maka kita memiliki kesatuan semangat kebebasan dengsan kepatuhan kepada hukum dan loyalitas terhadap negara, yang merupakan suatu cita-cita politik dari suatu negara.
      Definisi Kant mengenai hukum tetap menjadi dasar semua konsepsi mengenai hukum dan negara yang dapat disebut atomistik, yang menyangkal setiap ciri organik dari negara dan dengan tegas memandang nehgara sebagai objek paling penting dalam perkembangan hidup. Namun definisi Kant mengandung kuman-kuman reformasi sosial sepanjang dibutuhkan oleh setiap individu untuk hidup sesuai dengan kebebasan maksimum, dari tiap individu yang lain, yang dapat dan harus ditafsirkan sesuai dengan keadaan sosial, suatu faktor yang oleh Kant diabaikan. Konsepsi Kant mengenai hukum, akan memperoleh kekuasaannya kembali jika gagasan-gagasan individualis dan kosmololitan dinilai lebih tinggi daripada gagasan-gagasan organik dan nasional.

d.      Jellinek
                                 1.         Ia memberi tiga tanda-tanda pokok ketentuan hukum sbb:
 (a) Norma-norma untuk perilaku luar dari seseorang terhadap orang lain.
 (b). Norma-norma yang bergerak dari kekuasaan luar yang diketahui.
 (c). Norma-norma yang kekuatan mengikatnya dijamin oleh kekuatan luar.
                                 2.         Jellinek meninjau negara dari dua segi yaitu, dari segi sosiologis dan yuridis, dalam teorinya yang terkenal dengan nama “Zweiseiten Theorie” atau Teori Dua Segi.
                                 3.         Jellinek memberikan uraian yang dengan jitu menggambarkan negara itu sebagai “Die mit ursplunglicher Herrschermacht ausgestotte Verbandseinheit sershafter Menschen”, atau negara itu ialah ”sekumpulan” manusia yang berkediaman tertentu dan mempunyai kekuasaan asli untuk memerintah.

e.      John Austin
1)      Mendefinisikan hukum yaitu peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhuk yang berakal yang berkuasa atasnya.
2)      Mendefinisikan kedaulatan yaitu jika seseorang yang berkuasa, yang tidak biasa tunduk pada seseorang yang berkuasa yang sama, dipatuhi oleh sebagian besar dari masyarakat tertentu yang menetapkan bahwa yang berkuasa adalah yang berdaulat pada masyarakat itu, dan masyarakat (termasuk yang berkuasa) merupakan masyarakat politik yang bebas. Jadi menurut Austin bahwa penguasa bisa individu, atau badan, atau kumpulan individu.

f.        Prof. Mr. Dr. L. J. van Apeldoorn
1)      Dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” (terjemahan Oetarid Sadino, S.H. dengan nama Pengantar Ilmiah Hukum), bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu.
2)      Menurut Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht”, negara mengandung berbagai arti yaitu:
a)      Istilah negara dipakai dalam arti “penguasa”, untuk menyatakan orang atau orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
b)      Istilah negara kita dapati juga dalam arti “persekutuan rakyat”, yakni untuk menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah, dibawah kekuasaan yang tertinggi, menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.
c)      Negara mengandung arti “sesuatu wilayah tertentu”, dalam hal ini istilah negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah di dalamnya diam suatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.
d)      Negara terdapat juga dalam arti “kas negara atau fiscus”;jadi untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum misalnya dalam istilah “domein negara”.

g.      Stammler
1)      Memberi definisi kepada hukum dengan gayanya yang berat dan tidak menarik, sebagai berikut:
a)      Mengkombinasikan
b)      Kedaulatan
c)      Kemauan yang tidak dapat di ganggu gugat
2)      Tujuan Stammler mengenai cita hukum yang benar adalah untuk mebantu menyusun konsepsi hidup yang fundamental. Dalam bab yang memuat kesimpulan-kesimpulan dari bukunya “Theory of Justice”, Stammler mencantumkan :
a)      Hukum yang benar adalah titik universal tertinggi dalam setiap studi tentang kehidupan sosial manusia.
b)      Hukum yang benar adalah satu-satunya yang memungkinkan pemahaman keberadaan masyarakat sebagai suatu kesatuan melalui suatu metode yang sah secara mutlak.
c)      Hukum yang benar menunjukan jalan menuju persatuan dengan semua usaha dengan ciri fundamental yang bertujuan pada kesadaran yang benar.



3)      Stammler membagi prinsip-prinsip hukum yang benar ini dalam lima bagian:
·        Hak untuk melaksanakan hubungan-hubungan hukum.
·        Batas-batas kebebasan berkontrak.
·        Kewajiban-kewajiban hukum yang benar.
·        Penentuan transaksi yang benar.
·        Pembenaran penghentian hubungan-hubungan hukum.

h.      Thomas Aquinas
Beberapa pendapatnya adalah:
1)      Hukum adalah ketentuan akal untuk kebaikan umum yang dibuat oleh orang yang mengurus  masyarakat dan menyebarluaskannya.
2)      Negara adalah suatu lembaga alamiah yang dilahirkan karena adanya kebutuhan-kebutuhan sosial pokok dari manusia.
3)      Hukum alam yang seumur dengan keberadaan umat manusia dan ditetapkan oleh Tuhan sendiri, sudah tentu memiliki kewajiban yang lebih tinggi dari tiap hukum lain. Hukum alam berlaku di seluruh alam semesta, di semua negara, dan di setiap waktu; Hukum buatan manusia tidak boleh bertentangan dengannya. Semua hukum buatan manusia bergantung pada landasan dari Tuhan dan hukum alam.
4)      Thomas Aquinas berpendapat bahwa segala kejadian di alam dunia ini diperintah dan dikemudikan oleh suatu “undang-undang abadi” (“lex eterna”) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan-peraturan lainnya.

i.        Thomas Hobbes
1)      Hobbes memberikan definisi tentang hukum, “Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others”.
2)      Hukum alam—walaupun masih menduduki tempat terhormat Hobbes menyebut tidak kurang dari 19 prinsip yang telah dicopot kekuatannya. Sebab semua hukum tergantung dari sanksi. “Pemerintah tanpa pedang hanyalah kata-kata, dan sama sekali tidak mempunyai kekuatan untuk membuat orang merasa aman”. Jadi semua hukum yang sebenarnya adalah hukum sipil, hukum yang diperintahkan dan dipaksakan oleh yang berkuasa.
3)      Hobbes  berpendapat bahwa gereja secara tegas dan tanpa syarat tunduk pada negara, yaitu pemerintahan. Gereja mempunyai status hukum yang sama seperti badan hukum, semua mempunyai pemimpin yang sama, yakni pemerintah.
4)      Hobbes berpendapat bahwa, kekuasaan—ia lebih suka menyebutnya kerajaan tetapi bentuk pemerintahan tidak begitu penting selama pemerintahan melakukan tugasnya, yakni memerintah sama sekali tidak dilembagakan dan disahkan dengan sanksi yang lebih tinggi, apakah itu hak Tuhan atau hukum alam, atau sesuatu yang lain. Pemerintah itu murni dan semata-mata ciptaan yang bermanfaat oleh individu-individu yang mendirikannya untuk menjaga agar individu-individu itu tidak saling menghancurkan satu sama lain.

j.        Vishinsky
Hukum adalah sebuah wadah peraturan-peraturan mengenai tingkah laku yang mengungkapkan kehendak kelas yang memerintah, yang diletakkan dalam undang-undang, dan juga mengenai adat kebiasaan yang diberi sanksi oleh negara  dan dijamin dengan kekuasaan yang memaksa untuk melindungi, memperkuat dan mengembangkan hubungan-hubungan social seperti itu yang disukai oleh kelas penguasa.